Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 7/2013 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2013Tanggal Penetapan:14 Desember 2013
Program Keluarga BerencanaKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku14 Desember 2013
Tanggal Penetapan14 Desember 2013
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perkembangan kependudukan dan keluarga berencana di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Tujuannya adalah mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang, mengembangkan kualitas penduduk, dan memperbaiki aspek pembangunan dan kehidupan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk dalam penyelenggaraan kependudukan dan keluarga berencana, termasuk hak membentuk keluarga, memperoleh informasi, dan mengembangkan diri. Kewajiban penduduk meliputi menghormati hak penduduk lain dan berperan serta dalam pembangunan kependudukan.
  2. Kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan panjang, serta melaksanakan rencana kerja tahunan.
  3. Pengendalian kuantitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk.
  4. Kebijakan keluarga berencana untuk membantu pasangan suami istri dalam mengambil keputusan tentang usia ideal perkawinan, jumlah anak, dan jarak kelahiran.
  5. Peningkatan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi.
  6. Penurunan angka kematian ibu dan bayi.
  7. Pengembangan kualitas penduduk melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, norma agama, perekonomian, dan nilai sosial budaya.
  8. Pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
  9. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kependudukan dan keluarga berencana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Pelaksanaan berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan keluarga berencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan / atau belum diganti dengan peraturan yang baru.

(-)