Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERPUSTAKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 14/2020 · Perda Kota Pontianak No. 14 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2020Tanggal Penetapan:15 Desember 2020
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERPUSTAKAAN
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
Tanggal Penetapan15 Desember 2020
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di Kota Pontianak secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya meliputi menjamin terselenggaranya perpustakaan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), dan sudut baca untuk mencerdaskan masyarakat, menyediakan pelayanan perpustakaan yang cepat, tepat, dan representatif, serta mewujudkan keberlangsungan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, pelestarian budaya daerah, dan rekreasi.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, termasuk hak memperoleh layanan, mendirikan perpustakaan, dan berpartisipasi dalam evaluasi. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan yang merata, serta promosi gemar membaca. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, serta mengembangkan koleksi pustaka kearifan lokal dan perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan, termasuk jenis-jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, khusus), sarana dan prasarana, koleksi perpustakaan, pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno, tenaga perpustakaan, kerjasama, pembudayaan kegemaran membaca, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, serta larangan terkait penyelenggaraan perpustakaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 35 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan pelayanan perpustakaan dan denda administrasi paling banyak Rp2.500.000,00. 2. Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi bahan pustaka wajib mengganti dengan judul yang sama atau sejenis.