Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 12/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi pemerintahan desa di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian bentuk organisasi pemerintahan desa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Struktur Pemerintahan Desa: Terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun.
  2. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Desa: Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan Peraturan Desa, menyusun APB Desa, membina kehidupan dan perekonomian masyarakat desa, mengkoordinasikan pembangunan, dan mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan. Kepala Desa memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, menegakkan prinsip tata pemerintahan yang bersih, menjalin hubungan kerja dengan mitra, menegakkan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat, memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa, serta mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
  3. Larangan bagi Kepala Desa: Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan di BPD atau lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye pemilihan umum, merugikan kepentingan umum, melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.
  4. Pemberhentian Kepala Desa: Kepala Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan.
  5. Masa Jabatan Kepala Desa: Masa jabatan adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  6. Perangkat Desa: Bertugas membantu Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan pendidikan dan kompetensi.

1. Jabatan Kepala Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya. 2. Badan Permusyawaratan Desa yang ada tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.

(-)