Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 14/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Juni 2011
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010-2015 (RPJM Daerah) ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah selama 5 tahun, dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. RPJM Daerah berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodasi berbagai aspirasi untuk jangka waktu 5 tahun dan 1 tahun transisi ke depan. Tujuannya adalah untuk mengarahkan semua sumber daya yang dimiliki dan mengupayakan sumber daya lain untuk pelaksanaan program-program pembangunan dan mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan. RPJM Daerah menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD (Renstra-SKPD) dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Seluruh perencanaan di daerah setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus berpedoman pada RPJMD ini.

(-)

(-)