Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 101 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur

Juga dikenal sebagai: Keppres 101/2004 · Keppres No. 101 Tahun 2004 · Keppres Nomor 101 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana dan Teknisi Kehutanan.

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan fungsional Instruktur Latihan Kerja menjadi Instruktur, serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran Keputusan Presiden. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)