Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 4/2022 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2022Tanggal Penetapan:31 Maret 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku31 Maret 2022
Tanggal Penetapan31 Maret 2022
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 29, perubahan Pasal 9 mengenai nama Pajak Restoran, perubahan Pasal 10 ayat (3) mengenai objek Pajak Restoran, perubahan Pasal 12 mengenai dasar pengenaan Pajak Restoran, penyempurnaan Pasal 19 ayat (6) mengenai tarif Pajak Hiburan, perubahan Pasal 60 ayat (1) dan (2) mengenai pendaftaran objek pajak, perubahan Pasal 83 ayat (1), (2), (3) dan (4) mengenai pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak, perubahan Pasal 84 ayat (1) mengenai pengisian formulir pendataan, perubahan Pasal 85 ayat (1) mengenai penerbitan SKPD, dan perubahan Pasal 108 ayat (3) dan penambahan ayat (4) mengenai insentif pemungutan pajak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi penerimaan dan tata cara pemungutan pajak, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah, serta penyesuaian nomenklatur perangkat daerah yang membidangi penerimaan pajak. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah.

(-)

(-)