Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 29, perubahan Pasal 9 mengenai nama Pajak Restoran, perubahan Pasal 10 ayat (3) mengenai objek Pajak Restoran, perubahan Pasal 12 mengenai dasar pengenaan Pajak Restoran, penyempurnaan Pasal 19 ayat (6) mengenai tarif Pajak Hiburan, perubahan Pasal 60 ayat (1) dan (2) mengenai pendaftaran objek pajak, perubahan Pasal 83 ayat (1), (2), (3) dan (4) mengenai pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak, perubahan Pasal 84 ayat (1) mengenai pengisian formulir pendataan, perubahan Pasal 85 ayat (1) mengenai penerbitan SKPD, dan perubahan Pasal 108 ayat (3) dan penambahan ayat (4) mengenai insentif pemungutan pajak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi penerimaan dan tata cara pemungutan pajak, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah, serta penyesuaian nomenklatur perangkat daerah yang membidangi penerimaan pajak. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah.