Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi pengurangan pada pendapatan daerah sebesar Rp 43.336.188.000,00 sehingga total APBD menjadi Rp 2.243.900.557.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami penurunan terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan juga mengalami penurunan, terutama pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan, terutama dari hibah dan dana penyesuaian otonomi khusus.
Belanja daerah juga mengalami pengurangan. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan pada belanja pegawai, belanja bunga, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, dan belanja bantuan keuangan. Namun, terdapat peningkatan pada belanja hibah dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung juga mengalami penurunan, terutama pada belanja modal, namun terdapat kenaikan pada belanja pegawai.
Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan pada penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan pada pembayaran hutang.