Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 3/2012 · Perda Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Mei 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Mei 2012
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan perlindungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong kebebasan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, serta menata pasar agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan saling menguntungkan.

Ketentuan Substansial:

Pasar Tradisional:

  • Kriteria pasar tradisional meliputi kepemilikan oleh pemerintah daerah, transaksi tawar menawar, beragamnya tempat usaha, dan penggunaan bahan baku lokal.
  • Tujuan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional adalah menciptakan pasar yang tertib, aman, bersih, sehat, meningkatkan pelayanan, menggerakkan perekonomian daerah, dan berdaya saing.
  • Perencanaan pasar tradisional meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, fasilitas bangunan, sarana pendukung) dan non-fisik (standar operasional dan prosedur).

Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern:

  • Kriteria pusat perbelanjaan dan toko modern meliputi kepemilikan swasta, manajemen modern, teknologi modern, harga pasti, dan pelayanan mandiri.
  • Lokasi pendirian wajib mengacu pada RTRW Kota dan RDTRK.
  • Jam kerja dan batasan luas areal diatur.
  • Pendirian wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, UMKM, dan menyediakan fasilitas parkir serta fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
  • Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi syarat pengajuan izin pendirian.

Lokasi dan Jarak Pendirian:

  • Pasar tradisional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan.
  • Perkulakan/grosir, hypermarket, pusat perbelanjaan, supermarket, dan department store hanya boleh berlokasi pada jalan arteri dan/atau kolektor.
  • Minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, kecuali jalan lingkungan bagi pengelola jaringan minimarket.
  • Jarak minimal antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional adalah 500 meter.

Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern:

  • Pelaku usaha dilarang melakukan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
  • Pemerintah Kota dapat melakukan pembatasan kegiatan perdagangan barang dan jasa tertentu.
  • Pemerintah Kota dapat memberikan subsidi pada produsen lokal untuk produk unggulan lokal yang strategis.
  • Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib menyediakan tempat usaha untuk UMKM.
  • Kemitraan antara Toko Modern dan pemasok harus saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan.

Perizinan:

  • Setiap usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memiliki izin usaha (IUP2T, IUPP, IUTM).
  • Izin usaha berlaku selama kegiatan usaha beroperasi dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun.
  • Permohonan izin usaha dilengkapi dengan studi kelayakan dan rencana kemitraan dengan Usaha Kecil.

Pembinaan dan Pengawasan:

  • Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan.
  • Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memberikan data dan/atau informasi penjualan.

1. Ketentuan mengenai lokasi dan jarak pendirian tidak berlaku pada kawasan perdagangan dan jasa. 2. Izin usaha yang dimiliki Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebelum peraturan ini berlaku, dipersamakan dengan IUPP dan/atau IUTM berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Izin pengelolaan yang dimiliki Pasar Tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUP2T berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket, Toko Serba Ada, Swalayan dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 15, Pasal 17 sampai dengan pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan tempat usaha, dan pencabutan izin usaha.