di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 7/2012 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah penggantian Peraturan Daerah sebelumnya yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, kedaluwarsa, penghapusan piutang retribusi, insentif pemungutan, dan pemanfaatan retribusi.