Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 7/2012 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2012Tanggal Penetapan:21 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku21 April 2012
Tanggal Penetapan21 April 2012
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah penggantian Peraturan Daerah sebelumnya yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, Kartu Keluarga (KK), dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, perubahan nama bagi WNA, dan akta kematian).
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan penerbitan KTP dan akta catatan sipil.
  3. Struktur dan besaran tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan dan bentuk dokumen, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
  4. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Pembayaran retribusi dilakukan secara lunas dan tunai, dan seluruh penerimaan disetor ke Kas Daerah paling lambat satu hari kerja.
  6. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  7. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.
  8. Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, kedaluwarsa, penghapusan piutang retribusi, insentif pemungutan, dan pemanfaatan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.