Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 7/2021 · Peraturan BSN No. 7 Tahun 2021 · Peraturan BSN Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2021Tanggal Penetapan:27 Mei 2021
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku27 Mei 2021
Tanggal Penetapan27 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi diterbitkan dengan tujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, serta menjamin transparansi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, serta akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas jabatan, standar kualitas hasil kerja, kategori dan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang, penetapan kebutuhan, pengangkatan dalam jabatan fungsional, tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, kompetensi, penilaian kinerja, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali, serta organisasi profesi Analis Standardisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Kedudukan Analis Standardisasi sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian di Instansi Pusat.
  • Tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi meliputi kegiatan Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
  • Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi terdiri atas Analis Standardisasi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  • Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  • PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
  • Penilaian kinerja Analis Standardisasi meliputi SKP dan perilaku kerja.
  • Analis Standardisasi wajib memiliki organisasi profesi.

(-)

(-)