Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 4/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2014Tanggal Penetapan:20 Januari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku20 Januari 2014
Tanggal Penetapan20 Januari 2014
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, menjaga konsistensi dan kesinambungan pembangunan daerah, serta mengatur tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Tahapan dan tatacara penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. 2. Metode pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi teknokratik, partisipatif, politik, serta atas bawah dan bawah atas. 3. Prinsip perencanaan pembangunan daerah yang meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi, integrasi rencana tata ruang, serta pelaksanaan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. 4. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah. 5. Perubahan rencana pembangunan daerah yang dapat dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian, perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional. 6. Pendanaan indikatif yang bersifat pagu indikatif dan dinamis sesuai perkembangan.

Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah yang telah ada dan tidak bertentangan dengan perda ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru.

(-)