Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Serta Penanggungan Risiko dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: PMK 5/2025 · PMK No. 5 Tahun 2025 · PMK Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2025Tanggal Penetapan:7 Januari 2025
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Serta Penanggungan Risiko dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Januari 2025
Tanggal Penetapan07 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.08/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pelaksanaan penjaminan pemerintah serta penanggungan risiko dalam rangka percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Dukungan diberikan dalam bentuk penjaminan pemerintah atas risiko gagal bayar PT PLN (Persero) terhadap pengembang listrik swasta (PPL) berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) yang memanfaatkan energi terbarukan, serta penjaminan atas risiko gagal bayar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Manajer Platform terhadap pemberi pembiayaan atau pemegang obligasi/sukuk dalam rangka pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan, jaringan transmisi, dan distribusi tenaga listrik. Selain itu, peraturan ini juga mencakup penanggungan risiko dalam rangka pelaksanaan dukungan pengembangan panas bumi, termasuk dukungan eksplorasi dan pembiayaan eksplorasi. Penjaminan pemerintah dilaksanakan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) berdasarkan penugasan Menteri Keuangan, dan dapat dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan BUPI jika kapasitas BUPI tidak mencukupi. Proses pemberian penjaminan melibatkan permohonan dari PT PLN (Persero), BUMN, atau Manajer Platform, evaluasi kelayakan oleh BUPI, penerbitan persetujuan prinsip, dan penandatanganan dokumen penjaminan. Pelaksanaan penjaminan mencakup proses klaim, pemeriksaan klaim, dan pembayaran klaim kepada penerima jaminan. Terakhir, peraturan ini mengatur pengelolaan risiko gagal bayar melalui rencana mitigasi risiko, pemantauan, dan evaluasi.

1. Proses pemberian Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman dari Lembaga Keuangan Internasional untuk pengembangan Energi Terbarukan yang telah dilakukan, tetap dilanjutkan pemrosesannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.08/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur, sampai dengan diterbitkannya Penjaminan Pemerintah dimaksud.

(-)