Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 6/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:10 Agustus 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku13 Agustus 2018
Tanggal Penetapan10 Agustus 2018
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, serta Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD yang mencerminkan kebutuhan riil barang milik daerah.
  3. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan barang milik daerah oleh Bupati atau Pengelola Barang.
  5. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Perangkat Daerah, melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban pengamanan fisik, administrasi, dan hukum atas barang milik daerah, serta pemeliharaan untuk menjaga kondisi barang.
  7. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal.
  9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
  10. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
  11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  12. Pengawasan dan Pengendalian: Pemantauan dan penertiban oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
  13. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BLUD: Pengelolaan barang milik daerah yang digunakan oleh BLUD.
  14. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara: Pengaturan mengenai rumah negara sebagai tempat tinggal pejabat/pegawai.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 2. Tukar menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra tukar menukar. 3. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.