Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 1/2017 · Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2017Tanggal Penetapan:7 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku07 September 2017
Tanggal Penetapan07 September 2017
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0211).

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, serta Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 188.342/Kep.346-Huk/2016 yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus dibatalkan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil di Kabupaten Tangerang dihapuskan.

(-)

(-)