Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Cangkuang Dan Kecamatan Cihampelas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 7/2003 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2003Tanggal Penetapan:2 Oktober 2003
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Cangkuang Dan Kecamatan Cihampelas
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku02 Oktober 2003
Tanggal Penetapan02 Oktober 2003
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2001 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2003 ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan ini membentuk Kecamatan Cangkuang dan Kecamatan Cihampelas. Wilayah Kecamatan Cangkuang meliputi Desa Nagrak, Desa Tanjungsari, Desa Pananjung, Desa Ciluncat, Desa Bandasari, Desa Jatisari, dan Desa Cangkuang, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Banjaran. Wilayah Kecamatan Cihampelas meliputi Desa Cihampelas, Desa Mekarmukti, Desa Mekarjaya, Desa Tanjungjaya, Desa Citapen, Desa Cipatik, Desa Pataruman, Desa Situwangi, Desa Tanjungwangi, dan Desa Singajaya, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Cililin. Batas-batas wilayah kedua kecamatan ini ditetapkan dan dituangkan dalam peta sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi kedua kecamatan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala sesuatu terkait pembentukan kecamatan ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

1. Hal-hal yang mengatur tentang Pusat Pemerintahan Kecamatan atau Ibu Kota Kecamatan yang ditetapkan dalam peraturan Daerah No. 7 Tahun 2001 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung serta ketentuan-ketentuan lain yang menyatakan hal yang sama, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Pusat Pemerintahan Kecamatan atau Ibu Kota Kecamatan yang baru dengan Keputusan Bupati.

(-)