Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor sebagai bagian dari Retribusi Jasa Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor melalui pembayaran retribusi.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Objek Retribusi**: Pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air.
- **Subjek Retribusi**: Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
- **Golongan Retribusi**: Retribusi jasa umum.
- **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk biaya formulir, biaya pengujian berdasarkan jenis kendaraan dan berat, biaya penggantian tanda uji, buku uji, tanda samping, segel tanda uji, biaya registrasi, dan biaya numpang uji. Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun.
- **Wilayah Pemungutan**: Di daerah tempat pelayanan diberikan.
- **Masa Retribusi**: 6 bulan atau selama masa pengujian berlaku.
- **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran harus dilunasi sekaligus setelah permintaan pengujian disetujui. Penagihan dapat dilakukan dengan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dengan sanksi bunga 2% per bulan.
- **Pengujian Kendaraan Bermotor**: Setiap kendaraan wajib uji harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dengan pengecualian untuk kendaraan TNI/Polri dan kendaraan rusak berat. Pengujian meliputi uji berkala pertama, selanjutnya, mutasi, numpang uji, dan perubahan bentuk.
- **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian**: Dilakukan oleh instansi teknis yang ditetapkan oleh Bupati.
- **Sanksi Administratif**: Denda 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu, dan biaya tambahan 20% per bulan untuk kendaraan yang terlambat melakukan uji berkala.