Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 4/2012 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2012Tanggal Penetapan:23 April 2012
Pendapatan Non PajakPajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku25 April 2012
Tanggal Penetapan23 April 2012
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Kabupaten Bengkayang. Maksud dari peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pungutan retribusi, mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, hingga penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMD atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa parkir tersebut. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, sedangkan Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemakaian, lokasi jalan, jangka waktu pemakaian, jenis kendaraan, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan penggunaan jasa pelayanan parkir, dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.

Pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan parkir dilakukan dan diawasi oleh Pemerintah Daerah. Lokasi tempat parkir ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan rencana tata ruang kota, keselamatan lalu lintas, dan kemudahan bagi pengguna. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.