Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2005 tentang IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) NASIONAL KABUPATEN BERAU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 9/2005 · Perda Kabupaten Berau No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2005Tanggal Penetapan:4 Mei 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) NASIONAL KABUPATEN BERAU
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku09 Mei 2005
Tanggal Penetapan04 Mei 2005
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 08 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dati II Berau; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau ( Lembaran Daerah Tahun 2002, Nomor 56); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Berau;

Peraturan Daerah Kabupaten Berau ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Nasional di Kabupaten Berau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi pengadaan jasa konstruksi bagi perusahaan jasa konstruksi. Tujuan dari IUJK adalah sebagai persyaratan bagi perusahaan untuk mengikuti pengadaan pekerjaan jasa konstruksi yang dananya berasal dari pemerintah, serta untuk menentukan tingkatan dan bidang jasa konstruksi dari perusahaan pada tahap pengadaan jasa maupun pelaksanaannya sesuai dengan besaran pekerjaan konstruksi yang dikerjakan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi perusahaan untuk mengikuti pengadaan jasa konstruksi yang sumber dananya berasal dari pemerintah, di mana perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan memiliki sertifikat dari asosiasi. Peraturan ini juga mengatur tata cara perizinan, termasuk persyaratan umum, khusus, dan administrasi yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk mendapatkan IUJK. IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbaharui. Peraturan ini juga mengatur tentang golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penyedia jasa, prinsip dan sasaran penetapan retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.

1. Badan Usaha yang telah memiliki IUJK lama masih berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan daerah ini dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).