Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 7/2015 · Perda Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Agustus 2015
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2013 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.823.352.410.267,26, belanja sebesar Rp.786.285.298.610,23, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 37.067.111.657,03. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 90.665.655.189,78 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.400.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 82.265.655.189,78, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.119.332.766.846,81. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.1.758.188.785.013,90, jumlah kewajiban sebesar Rp. 714.779.691,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.757.474.005.322,90. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 84.863.986.189,78 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 119.332.766.846,81. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)