Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.823.352.410.267,26, belanja sebesar Rp.786.285.298.610,23, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 37.067.111.657,03. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 90.665.655.189,78 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.400.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 82.265.655.189,78, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.119.332.766.846,81. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.1.758.188.785.013,90, jumlah kewajiban sebesar Rp. 714.779.691,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.757.474.005.322,90. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 84.863.986.189,78 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 119.332.766.846,81. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.