Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Utara 4/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 4 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2020Tanggal Penetapan:22 Desember 2020
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeQanun
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Tanggal Berlaku22 Desember 2020
Tanggal Penetapan22 Desember 2020
Tempat PenetapanLhoksukon

Qanun ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Pase (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Tahun 1988 Nomor 9).

Qanun ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara. Latar Belakang dan Tujuan: - Qanun ini dibentuk untuk memperkuat kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pase dan mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kinerja perusahaan dan penguatan kelembagaan. Ketentuan Substansial: - Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase menjadi Perumda Tirta Pase. - Tujuan pendirian Perumda Tirta Pase adalah memberikan pelayanan air minum yang efektif dan efisien, menunjang pengembangan perekonomian daerah, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. - Kegiatan usaha Perumda Tirta Pase meliputi penyediaan air minum melalui sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan. - Tugas pokok Perumda Tirta Pase adalah melaksanakan penyediaan air minum yang berkualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai standar pelayanan yang ditetapkan serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. - Modal Perumda Tirta Pase dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. - Organ Perumda Tirta Pase terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. - Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap Perumda Tirta Pase. - Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Tirta Pase untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. - Penggunaan laba bersih Perumda Tirta Pase diatur untuk dana cadangan, peningkatan kualitas layanan dan kapasitas SDM, deviden, tantiem dan bonus, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan. - Perumda Tirta Pase dapat membentuk anak perusahaan dengan persyaratan tertentu.

1. Semua hak, kewajiban, aset, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian dan permodalan PDAM Tirta Mon Pase beralih kepada Perumda Tirta Pase. 2. Periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Mon Pase yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Qanun ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran ketentuan rangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Dewan Pengawas.