Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penetapan Nama Gedung Olahraga Asber Nasution dan Penetapan Nama Stadion Ramlan Yatim

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 13/2011 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2011Tanggal Penetapan:2 November 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Nama Gedung Olahraga Asber Nasution dan Penetapan Nama Stadion Ramlan Yatim
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku02 November 2011
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan nama Gedung Olah Raga yang terletak di Jalan Gunung Agung Kota Tebing Tinggi menjadi Gedung Olah Raga Asber Nasution, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa Almarhum Asber Nasution di bidang olahraga angkat besi yang telah mengharumkan nama Kota Tebing Tinggi di tingkat daerah, nasional, dan internasional. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan nama Stadion Tanjung Marulak yang terletak di Jalan Gunung Leuser Kota Tebing Tinggi menjadi Stadion Ramlan Yatim, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Almarhum Ramlan Yatim dalam bidang sepak bola yang juga telah membawa nama baik Kota Tebing Tinggi.

Penyesuaian administratif terkait perubahan nama gedung dan stadion ini harus dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan Walikota.

1. Penyesuaian administratif penetapan nama Gedung Olah Raga dan penetapan nama Stadion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)