Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Muaro Jambi Dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi

Juga dikenal sebagai: Permendagri 66/2019 · Permendagri No. 66 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 66 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:24 September 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Muaro Jambi Dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan24 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Provinsi Jambi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan dan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan titik-titik koordinat yang menjadi batas antara kedua kabupaten, yang melibatkan penggunaan pilar batas utama (PBU), pilar batas antara (PBA), dan pilar acuan batas utama (PABU). Penetapan ini bertujuan untuk menghindari sengketa batas wilayah dan memastikan pengelolaan pemerintahan daerah yang efektif.

(-)

(-)