Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 3/2020 · Perda Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020Tanggal Penetapan:7 Agustus 2020
Pelayanan KesehatanPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku07 Agustus 2020
Tanggal Penetapan07 Agustus 2020
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengawasan Kualitas Air Minum bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan. Pengawasan kualitas air minum meliputi pengawasan eksternal oleh Dinas Kesehatan dan pengawasan internal oleh penyelenggara air minum. Pengawasan dilakukan secara berkala dan atas indikasi pencemaran pada air minum dengan sistem jaringan perpipaan, depot air minum (DAM), dan air minum bukan jaringan perpipaan. Kegiatan pengawasan eksternal meliputi inspeksi kesehatan lingkungan, pengambilan sampel air minum, pengujian kualitas air minum di laboratorium, analisis hasil pengujian, rekomendasi tindak lanjut, dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut. Penyelenggara air minum wajib melaksanakan analisis risiko kesehatan sebagai bagian dari pengawasan internal. Dalam kondisi khusus dan darurat, Dinas Kesehatan wajib melakukan pengawasan kualitas air minum. Dinas Kesehatan menjamin terselenggaranya pengawasan kualitas air minum, sementara penyelenggara air minum wajib mencatat dan melaporkan hasil pengawasan internal. Masyarakat berhak berperan serta dalam pengawasan dan melaporkan pelanggaran kepada pejabat berwenang. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pengawasan, peran serta masyarakat, pembinaan oleh Pemerintah Daerah, publikasi hasil pengawasan, dan perizinan bagi penyelenggara air minum komersial yang wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

1. Setiap penyelenggara air minum yang telah memiliki izin usaha atau sudah beroperasi, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Izin usaha penyelenggara air minum yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Setiap orang/badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pelarangan distribusi air minum, pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, pencabutan izin usaha, dan penutupan tempat usaha.