Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengawasan Kualitas Air Minum bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan. Pengawasan kualitas air minum meliputi pengawasan eksternal oleh Dinas Kesehatan dan pengawasan internal oleh penyelenggara air minum. Pengawasan dilakukan secara berkala dan atas indikasi pencemaran pada air minum dengan sistem jaringan perpipaan, depot air minum (DAM), dan air minum bukan jaringan perpipaan.
Kegiatan pengawasan eksternal meliputi inspeksi kesehatan lingkungan, pengambilan sampel air minum, pengujian kualitas air minum di laboratorium, analisis hasil pengujian, rekomendasi tindak lanjut, dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut. Penyelenggara air minum wajib melaksanakan analisis risiko kesehatan sebagai bagian dari pengawasan internal. Dalam kondisi khusus dan darurat, Dinas Kesehatan wajib melakukan pengawasan kualitas air minum. Dinas Kesehatan menjamin terselenggaranya pengawasan kualitas air minum, sementara penyelenggara air minum wajib mencatat dan melaporkan hasil pengawasan internal. Masyarakat berhak berperan serta dalam pengawasan dan melaporkan pelanggaran kepada pejabat berwenang.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pengawasan, peran serta masyarakat, pembinaan oleh Pemerintah Daerah, publikasi hasil pengawasan, dan perizinan bagi penyelenggara air minum komersial yang wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.