Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 8/2014 · Permen ATR/Kepala BPN No. 8 Tahun 2014 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2014Tanggal Penetapan:28 Mei 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku12 Juni 2014
Tanggal Penetapan28 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan. Latar belakang pembentukan perwakilan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan di bidang pertanahan.

Ketentuan Substansial:

Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh pejabat eselon IV dan dibantu oleh koordinator yang menangani urusan tata usaha, survei, pengukuran dan pemetaan, hak tanah, pendaftaran tanah dan pemberdayaan masyarakat, pengaturan dan pengendalian pertanahan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan sengketa dan perkara pertanahan. Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi 21 kecamatan di Kabupaten Toraja Utara. Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk (Kabupaten Tana Toraja) dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian. Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib membuat laporan bulanan.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen tanah dan menyiapkan kelancaran pelaksanaan pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan Induk berkewajiban membimbing dan mengawasi kegiatan yang dilimpahkan kepada Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan.

1. Pengalihan penyelenggaraan kegiatan pelayanan pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk ke Perwakilan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Kantor Pertanahan Induk bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini.

(-)