Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 3/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2011Tanggal Penetapan:25 Agustus 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku05 September 2011
Tanggal Penetapan25 Agustus 2011
Tempat PenetapanSeba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2031 bertujuan untuk mewujudkan pengembangan potensi unggulan sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta sebagai pusat wilayah pertahanan dan keamanan.

Kebijakan penataan ruang meliputi:

  • Pengembangan sistem permukiman yang berhirarki dan terpadu antara sistem perdesaan dan perkotaan.
  • Pengembangan sistem prasarana wilayah secara terpadu.
  • Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pengembangan kawasan lindung.
  • Pengembangan kawasan pertanian dalam mewujudkan kawasan agropolitan.
  • Pengembangan kawasan perikanan budidaya dan tangkap dalam mewujudkan kawasan minapolitan.
  • Pengembangan wisata alam maupun budaya unggulan yang berskala regional.
  • Peningkatan fungsi kawasan untuk turut serta menjaga dan memelihara aset pertahanan dan keamanan.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Pusat-pusat kegiatan: Penetapan pusat kegiatan lokal (PKL), pusat kegiatan lokal yang dipromosikan (PKLp), pusat kegiatan kawasan (PPK), dan pusat pelayanan lokal (PPL).
  • Sistem jaringan prasarana utama: Pengembangan sistem jaringan transportasi darat, laut, dan udara.
  • Sistem jaringan prasarana lainnya: Pengembangan sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana pengelolaan lingkungan.
  • Pola ruang wilayah: Rencana kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, suaka alam, cagar budaya, rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman).
  • Penetapan kawasan strategis: Kawasan strategis nasional (Pulau Dana), provinsi (Laut Sawu), dan kabupaten (ekonomi, sosial budaya, fungsi lingkungan).

(-)

1. Arahan sanksi diberikan kepada pelanggar pemanfaatan ruang berupa sanksi administratif. 2. Sanksi meliputi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.