Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 8/2019 · Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku16 Agustus 2019
Tanggal Penetapan16 Agustus 2019
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi. 2. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 867.381.807.694,00 bertambah sebesar Rp. 23.815.946.454,88 sehingga menjadi Rp. 891.197.754.148,88.
  2. Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 749.055.030.480,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  3. Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 891.197.754.148,88 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan Daerah netto setelah perubahan menjadi Rp. 142.142.723.668,88.
  5. Dalam hal keadaan darurat dan/atau keadaan mendesak terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD, dapat dilakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)