Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: UU 13/2013 · UU No. 13 Tahun 2013 · UU Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2013Tanggal Penetapan:11 Mei 2013
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 2013
Tanggal Penetapan11 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Konawe, dengan membentuk Kabupaten Konawe Kepulauan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Pembentukan ini mempertimbangkan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, dan luas daerah. Kabupaten Konawe Kepulauan terdiri dari tujuh kecamatan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Konawe. Dengan pembentukan ini, diharapkan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta pemanfaatan potensi daerah untuk otonomi daerah dapat tercapai. Pemerintah pusat dan Provinsi Sulawesi Tenggara akan memberikan dukungan dana dan pembinaan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten baru ini.

  1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Konawe Kepulauan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan untuk tahun anggaran berikutnya.
  2. Rancangan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
  3. Sebelum Bupati Konawe Kepulauan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Konawe sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Konawe Kepulauan.

(-)