Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 181 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 181 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Kulit

Juga dikenal sebagai: PP 181/1961 · PP No. 181 Tahun 1961 · PP Nomor 181 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:12 Mei 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Industri Kulit
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan12 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 181 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Industri Kulit, yang dikenal sebagai P.N. Industri Kulit, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini dibentuk dengan melebur beberapa perusahaan kulit milik negara yang ada, dan segala hak, kewajiban, serta aset dari perusahaan-perusahaan tersebut dialihkan ke P.N. Industri Kulit. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki kantor cabang di dalam negeri. Tujuan utama perusahaan adalah untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional dengan fokus pada industri kulit. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 24.300.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga tertentu atau kepentingan pada perusahaan lain tanpa izin. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan.

(-)

(-)