Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 5/2007 · UU No. 5 Tahun 2007 · UU Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2007Tanggal Penetapan:2 Januari 2007
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2007
Tanggal Penetapan02 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi, potensi daerah, dan aspek sosial politik. Kabupaten Batu Bara dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Asahan, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan ini juga melibatkan pengaturan batas wilayah, penetapan ibu kota di Kecamatan Lima Puluh, dan pembentukan perangkat daerah yang diperlukan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Batu Bara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Batu Bara dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara. 3. Sebelum Kabupaten Batu Bara menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Asahan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

(-)