Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 1/2018 · Perda Kota Denpasar No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2018Tanggal Penetapan:5 Januari 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBatas Pengajuan Uang Persediaan Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku05 Januari 2018
Tanggal Penetapan05 Januari 2018
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang batas pengajuan uang persediaan (UP) untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Denpasar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. SKPD dapat diberikan UP sekali dalam setahun anggaran, maksimal 1/12 dari pagu anggaran belanja barang dan jasa.
  2. UP diberikan kepada Bendahara Pengeluaran SKPD sebagai uang muka kerja, yang dapat dibagi kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  3. UP digunakan untuk pengeluaran belanja barang dan jasa seperti pembayaran listrik, telepon, air minum, biaya perjalanan dinas, kegiatan di luar daerah, premium/pertamax, dan pengadaan barang/jasa kepada pihak ketiga. Pengecualian memerlukan persetujuan PPKD selaku BUD.
  4. Penggantian UP dilakukan dengan mengajukan SPM Ganti Uang Persediaan setelah laporan pertanggungjawaban disahkan.
  5. Pengajuan Tambahan Uang Persediaan harus mendapat persetujuan PPKD selaku BUD. Sisa dana tambahan yang tidak habis digunakan dalam 1 bulan harus disetor kembali, kecuali untuk kegiatan yang melebihi 1 bulan atau mengalami penundaan di luar kendali Pengguna Anggaran.

(-)

(-)