Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 17/2020 · Permenhan No. 17 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2020Tanggal Penetapan:18 November 2020
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 November 2020
Tanggal Penetapan18 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1987)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin pengamanan keuangan negara dan tanggung jawab bendahara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai yang menyebabkan kerugian negara. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara, menciptakan tertib administrasi keuangan negara, serta menciptakan disiplin dan tanggung jawab bendahara dalam mengelola keuangan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Menteri Pertahanan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk menangani penyelesaian kerugian negara. TPKN bertugas menginventarisasi kasus, menghitung jumlah kerugian, dan mengumpulkan bukti pendukung. Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum dibebastugaskan sementara dan diwajibkan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk mengganti kerugian negara. Jika bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM, Menteri dapat menetapkan Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara.

(-)

1. Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Atasan langsung atau Kasatker yang tidak melaporkan setiap Kerugian Negara yang dilakukan oleh Bendahara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.