Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 5/2021 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2021Tanggal Penetapan:23 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku23 Desember 2021
Tanggal Penetapan23 Desember 2021
Tempat PenetapanSendawar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2022. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp2.659.632.188.625,00, terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2.659.632.188.625,00, bersumber dari:

  1. PAD;
  2. Pendapatan Transfer; dan
  3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2.651.632.188.625,00, terdiri atas:

  1. belanja operasi;
  2. belanja modal;
  3. belanja tidak terduga; dan
  4. belanja transfer.

Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)