Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 13/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2017Tanggal Penetapan:1 November 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku01 November 2017
Tanggal Penetapan01 November 2017
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Pencabutan ini dilakukan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tidak relevan dan perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)