Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 13/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 13 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2003Tanggal Penetapan:12 Oktober 2003
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku13 Oktober 2003
Tanggal Penetapan12 Oktober 2003
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah upaya penyelesaian kerugian daerah akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, serta pembinaan tanggung jawab para pemegang kas, pengelola barang daerah, pegawai negeri sipil bukan pemegang kas, dan pihak ketiga.

Peraturan ini membentuk Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas membantu Gubernur dalam menyelesaikan kerugian daerah. Ruang lingkup TP-TGR meliputi pelaku (pemegang kas, pegawai bukan pemegang kas, pihak ketiga), obyek (uang dan barang), sebab (perbuatan manusia, kejadian alam), serta waktu dan tempat kejadian.

Penyelesaian TP dapat dilakukan melalui upaya damai, TP biasa, TP khusus, atau pencatatan. Penyelesaian TGR dapat dilakukan melalui upaya damai, TGR biasa, atau pencatatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kedaluwarsa, penghapusan, dan pembebasan kewajiban penggantian kerugian daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penyetoran hasil penggantian kerugian ke kas daerah, pelaporan pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah, serta asuransi barang daerah.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi kepegawaian. Kerugian daerah yang tidak dapat diselesaikan dapat diserahkan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

(-)

1. Kepada Pemegang Kas atau Pegawai bukan Pemegang Kas atau yang terbukti telah mengakibatkan kerugian Daerah, selain harus mengganti kerugian yang menjadi tanggungjawabnya, Gubernur dapat mengenakan Sanksi Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.