di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Pada Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah
Juga dikenal sebagai: PMK 73/PMK.01/2020 · PMK No. 73/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Tujuannya adalah untuk mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Manajemen Eksekutif pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Manajemen Eksekutif bertanggung jawab kepada Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dan dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif. Tugas utama Manajemen Eksekutif adalah menyiapkan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Fungsi-fungsi yang dilaksanakan meliputi penyiapan rumusan kebijakan, pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan. Struktur organisasi Manajemen Eksekutif terdiri dari Direktur Eksekutif dan beberapa unit kerja yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di berbagai bidang ekonomi dan keuangan syariah.