Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Pada Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah

Juga dikenal sebagai: PMK 73/PMK.01/2020 · PMK No. 73/PMK.01/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2020Tanggal Penetapan:24 Juni 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Pada Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Juni 2020
Tanggal Penetapan24 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Tujuannya adalah untuk mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Manajemen Eksekutif pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Manajemen Eksekutif bertanggung jawab kepada Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dan dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif. Tugas utama Manajemen Eksekutif adalah menyiapkan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Fungsi-fungsi yang dilaksanakan meliputi penyiapan rumusan kebijakan, pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan. Struktur organisasi Manajemen Eksekutif terdiri dari Direktur Eksekutif dan beberapa unit kerja yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di berbagai bidang ekonomi dan keuangan syariah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat/pegawai yang memangku jabatan di lingkungan Manajemen Eksekutif, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat/pegawai baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta dokumen pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah tetap dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sampai dengan ditetapkannya berita acara pengalihan antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. 3. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah dilakukan audit terlebih dahulu.

(-)