Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 7/2019 · Peraturan LIPI No. 7 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2019Tanggal Penetapan:22 Februari 2019
Ganti Rugi Kerugian NegaraRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku25 Februari 2019
Tanggal Penetapan22 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 ini mengatur tentang tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara (TGR) di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi pengelolaan keuangan negara, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelesaian TGR, mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau Pihak Ketiga, serta meningkatkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Subjek TGR: Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau Pihak Ketiga.
  2. Objek TGR: Uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan subjek TGR.
  3. Prosedur penyelesaian kerugian negara, termasuk informasi, verifikasi, pelaporan, pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
  4. Peran Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dalam memberikan pertimbangan terkait penyelesaian kerugian negara.
  5. Penentuan nilai kerugian negara berdasarkan nilai nominal, nilai buku, atau nilai wajar.
  6. Penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara ke kas negara.
  7. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
  8. Ketentuan mengenai kedaluwarsa kewajiban pembayaran ganti rugi.
  9. Pelaporan penyelesaian TGR dan akuntansi serta pelaporan keuangan.
  10. TGR terhadap Pihak Ketiga terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur keterkaitan sanksi TGR dengan sanksi lainnya, di mana putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.

1. Keputusan mengenai pengenaan ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini. 3. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.

1. Dalam hal Pegawai ASN atau tim verifikasi di lingkungan LIPI tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal PPKN tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.