di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 7/2019 · Peraturan LIPI No. 7 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 ini mengatur tentang tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara (TGR) di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi pengelolaan keuangan negara, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelesaian TGR, mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau Pihak Ketiga, serta meningkatkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur keterkaitan sanksi TGR dengan sanksi lainnya, di mana putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.