Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2014-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 17/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:8 November 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2014-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan08 November 2017
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018. Latar belakang perubahan ini adalah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, yang mengakibatkan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran RPJMD sampai dengan akhir periode perencanaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 yang berisi definisi-definisi terkait RPJMD, Pasal 4 yang mengatur penjabaran perubahan RPJMD dalam lampiran, dan Pasal 9 yang mengatur penggunaan Perubahan RPJMD Tahun 2014-2018 sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2019 jika RPJMD Tahun 2019-2023 belum ditetapkan.

Perubahan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Bondowoso.

1. Dalam hal RPJMD Tahun 2019-2023 belum ditetapkan, maka untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2019 berpedoman pada Perubahan RPJMD Tahun 2014-2018.

(-)