Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2022 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2022Tanggal Penetapan:15 Agustus 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku16 Agustus 2022
Tanggal Penetapan15 Agustus 2022
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung, mendorong partisipasi masyarakat, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi meliputi penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk layanan konsultasi teknis, inspeksi bangunan, dan pencetakan plakat SLF.
  2. Retribusi dikenakan pada pembangunan baru, bangunan yang sudah ada tanpa PBG/SLF, dan perubahan PBG (fungsi, lapisan, luas, tampak, spesifikasi, perkuatan, pelestarian cagar budaya, atau perbaikan di kawasan cagar budaya). Pengecualian diberikan untuk bangunan milik Pemerintah Pusat/Daerah dan bangunan keagamaan.
  3. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  4. Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
  5. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
  6. Retribusi dipungut di wilayah daerah, dan pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari kerja sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan dikenakan sanksi administrasi.
  7. Bupati dapat memberikan insentif kepada instansi pemungut retribusi berdasarkan kinerja, dan memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi atau fungsi objek Retribusi.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.