Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 10/2024 · Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2024Tanggal Penetapan:3 Juni 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPenandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku07 Juni 2024
Tanggal Penetapan03 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang salah, tidak tepat, dan tidak rasional. Penandaan yang obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan pada produk tersebut diperlukan untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan penandaan pada kemasan produk yang diedarkan di Indonesia, baik produk lokal maupun impor. Penandaan harus sesuai dengan izin edar dan mencakup informasi seperti nama produk, komposisi, aturan pakai, dan peringatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria penandaan yang harus obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, serta mengatur tata cara pencantuman informasi tambahan seperti label halal dan kandungan alkohol.

1. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang telah mendapatkan Izin Edar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat, pembatalan/pencabutan nomor Izin Edar, dan/atau pengumuman kepada publik.