Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2019

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI ACEH

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2/2019 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 2 Tahun 2019 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2020Tanggal Penetapan:23 April 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaRETRIBUSI ACEH
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku23 April 2020
Tanggal Penetapan23 April 2019
Tempat PenetapanBanda Aceh

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2017. 2. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2016. 3. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2017. 4. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Aceh.

Qanun Aceh ini mengatur tentang Retribusi Aceh sebagai pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Aceh. Retribusi ini terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak peta, dan pelayanan pendidikan. Pemungutannya dilaksanakan oleh SKPA terkait.

Retribusi Jasa Usaha meliputi pemakaian kekayaan Aceh, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha Aceh. Pemungutannya dilaksanakan oleh SKPA terkait.

Retribusi Perizinan Tertentu meliputi izin trayek, izin usaha perikanan, dan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Pemungutannya dilaksanakan oleh SKPA terkait.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Besarnya retribusi terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Retribusi dipungut di wilayah Aceh dan wilayah di luar Aceh dimana terdapat objek Retribusi yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Aceh diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.