Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 37/2018 · Permen Ristekdikti No. 37 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2018Tanggal Penetapan:18 September 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 September 2018
Tanggal Penetapan18 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta PNL sebagai landasan hukum dalam pengelolaan institusi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara organ-organ PNL, termasuk Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. PNL menyelenggarakan pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan khusus bagi badan hukum. Peraturan ini juga menetapkan identitas, visi, misi, dan tujuan PNL, serta mengatur organisasi dan tata kerja PNL.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua organ PNL yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ PNL sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.