di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 37/2018 · Permen Ristekdikti No. 37 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 37 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta PNL sebagai landasan hukum dalam pengelolaan institusi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara organ-organ PNL, termasuk Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. PNL menyelenggarakan pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan khusus bagi badan hukum. Peraturan ini juga menetapkan identitas, visi, misi, dan tujuan PNL, serta mengatur organisasi dan tata kerja PNL.