Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Distribusi Dan Penggunaan Merkuri Serta Bahan Sejenisnya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2007 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2007 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2007Tanggal Penetapan:16 Mei 2007
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Distribusi Dan Penggunaan Merkuri Serta Bahan Sejenisnya
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku15 Juni 2007
Tanggal Penetapan16 Mei 2007
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian distribusi dan penggunaan merkuri serta bahan sejenisnya di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah meningkatnya penggunaan merkuri yang tidak terkendali, yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Tujuannya adalah untuk menciptakan keteraturan dalam distribusi dan penggunaan merkuri agar sesuai dengan peruntukannya dan mengurangi dampak negatifnya. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Distribusi Merkuri**: Merkuri harus berasal dari Importir Terdaftar (IT-MBS) melalui Distributor Terdaftar (DT-MBS). Jika DT-MBS tidak mampu mendistribusikan, mereka dapat menunjuk Pengecer Terdaftar (PT-MBS) yang memiliki izin dari Gubernur. 2. **Penggunaan Merkuri**: Pengguna akhir harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin usaha dan rekomendasi dari instansi terkait. Penggunaan merkuri harus menggunakan teknologi yang benar dan sesuai, serta sistem tertutup untuk kegiatan yang berdampak besar pada lingkungan. 3. **Pelaporan**: DT-MBS, PT-MBS, dan pengguna akhir wajib melaporkan secara periodik mengenai jumlah merkuri yang didistribusikan, dijual, digunakan, dan sisa persediaan. 4. **Pembinaan dan Pengawasan**: Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan merkuri, bekerja sama dengan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota.

(-)

1. DT-MBS yang tidak menyampaikan laporan dapat dikenakan sanksi berupa penarikan rekomendasi sebagai DT-MBS. 2. PT-MBS yang tidak menyampaikan laporan dikenakan teguran tertulis sebanyak 3 kali, dan jika tidak dilaksanakan, izin sebagai PT-MBS dicabut. 3. Pengguna akhir yang tidak menyampaikan laporan dikenakan teguran tertulis sebanyak 3 kali, dan jika tidak dilaksanakan, izin usahanya dicabut.