Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian distribusi dan penggunaan merkuri serta bahan sejenisnya di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah meningkatnya penggunaan merkuri yang tidak terkendali, yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Tujuannya adalah untuk menciptakan keteraturan dalam distribusi dan penggunaan merkuri agar sesuai dengan peruntukannya dan mengurangi dampak negatifnya.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Distribusi Merkuri**: Merkuri harus berasal dari Importir Terdaftar (IT-MBS) melalui Distributor Terdaftar (DT-MBS). Jika DT-MBS tidak mampu mendistribusikan, mereka dapat menunjuk Pengecer Terdaftar (PT-MBS) yang memiliki izin dari Gubernur.
2. **Penggunaan Merkuri**: Pengguna akhir harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin usaha dan rekomendasi dari instansi terkait. Penggunaan merkuri harus menggunakan teknologi yang benar dan sesuai, serta sistem tertutup untuk kegiatan yang berdampak besar pada lingkungan.
3. **Pelaporan**: DT-MBS, PT-MBS, dan pengguna akhir wajib melaporkan secara periodik mengenai jumlah merkuri yang didistribusikan, dijual, digunakan, dan sisa persediaan.
4. **Pembinaan dan Pengawasan**: Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan merkuri, bekerja sama dengan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota.