di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
Juga dikenal sebagai: UU 6/1997 · UU No. 6 Tahun 1997 · UU Nomor 6 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis. Tujuannya adalah untuk memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan sebelumnya serta meletakkan landasan bagi pembangunan selanjutnya. Anggaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (Repelita VI) dan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi global dan nasional. Anggaran ini mencakup pendapatan negara dari penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan, serta belanja negara yang terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pemerintah diharuskan membuat laporan semesteran mengenai realisasi anggaran dan perkembangan ekonomi, serta mengajukan perubahan anggaran jika diperlukan. Sisa anggaran lebih dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun berikutnya.