Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2003 tentang Laporan Pertanggungjawaban walikota Jambi Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 1/2003 · Perda Kota Jambi No. 1 Tahun 2003 · Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2003Tanggal Penetapan:25 April 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLaporan Pertanggungjawaban walikota Jambi Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku30 April 2003
Tanggal Penetapan25 April 2003
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 01 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2002; 2. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 25 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun 2002.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Walikota Jambi Tahun Anggaran 2002. Laporan ini merupakan implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah terhadap masyarakat. Peraturan ini menetapkan jumlah perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2002, yang meliputi pendapatan sebesar Rp. 212.570.095.911,81, belanja rutin sebesar Rp. 157.400.586.715,00, dan belanja pembangunan sebesar Rp. 40.745.076.406,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 198.145.663.121,00. Sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih adalah Rp. 14.424.432.790,81. Peraturan ini juga mengatur ringkasan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah, bentuk dan susunan perhitungan kas, serta rincian dari ringkasan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam berbagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)