Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Walikota Jambi Tahun Anggaran 2002. Laporan ini merupakan implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah terhadap masyarakat. Peraturan ini menetapkan jumlah perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2002, yang meliputi pendapatan sebesar Rp. 212.570.095.911,81, belanja rutin sebesar Rp. 157.400.586.715,00, dan belanja pembangunan sebesar Rp. 40.745.076.406,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 198.145.663.121,00. Sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih adalah Rp. 14.424.432.790,81. Peraturan ini juga mengatur ringkasan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah, bentuk dan susunan perhitungan kas, serta rincian dari ringkasan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam berbagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.