Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 44 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Lapandewa Jaya Kecamatan Lapandewa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 44/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 44 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 44 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Lapandewa Jaya Kecamatan Lapandewa
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Lapandewa Jaya di Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Lapandewa. Wilayah Desa Lapandewa Jaya terdiri dari Dusun Tambunaloko I dan Dusun Lamandila, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Lamandila. Akibat pembentukan desa ini, luas wilayah Desa Lapandewa berkurang. Batas-batas wilayah Desa Lapandewa Jaya meliputi:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lapandewa;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Wabula;
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Burangasi;
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Gaya Baru.

Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)