di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010 tentang I R I G A SI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 3/2010 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur irigasi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mendukung sektor pertanian. Latar belakangnya adalah peran strategis sektor pertanian dalam perekonomian daerah yang sangat bergantung pada air, sehingga irigasi menjadi komponen penting. Tujuannya adalah mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi melalui pengembangan dan pengelolaan yang partisipatif, dengan pengaturan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang melibatkan instansi pemerintah daerah, komisi irigasi, dan perkumpulan petani pemakai air. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan kabupaten, melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa. Pemerintah desa bertanggung jawab atas peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa. Masyarakat petani memiliki hak dan tanggung jawab dalam menjaga efektivitas pembangunan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
Peraturan ini juga mengatur hak guna air untuk irigasi, penyediaan dan pemanfaatan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, dan pembiayaan irigasi. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal hingga pelaksanaan kegiatan. Pemerintah daerah juga melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.