Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 7/2012 · Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2012Tanggal Penetapan:30 Juli 2012
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku30 Juli 2012
Tanggal Penetapan30 Juli 2012
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 19a ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Krematorium dan Tempat Penyimpanan Abu Jenazah di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1990 Nomor 4 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Krematorium dan Tempat Penyimpanan Abu Jenazah di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1996 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, pemeliharaan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di lingkungan perumahan dan permukiman yang disediakan oleh pengembang dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pengaturan ini didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.

Peraturan ini mengatur perencanaan/penyediaan, tata cara penyerahan, pengelolaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pembiayaan PSU. Perumahan dan permukiman diatur meliputi perumahan tidak bersusun dan rumah susun, yang wajib menyediakan PSU. Prasarana meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, dan tempat pembuangan sampah. Sarana meliputi perniagaan/perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta parkir. Utilitas meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Pengembang wajib menyediakan PSU dengan proporsi minimal 35% dari luas tanah yang dimiliki/dibebaskan, dengan luasan sarana minimal 10%. Pada lokasi permukiman perkotaan kepadatan rendah dan perdesaan, pengembang wajib menyediakan lahan sebesar 5% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan, termasuk menetapkan pemanfaatannya untuk kepentingan umum. Pengelolaan ini meliputi pengaturan perencanaan, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengawasan PSU.

1. Prasarana, sarana dan utilitas di kawasan perumahan dan permukiman yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya melalui mekanisme penyerahan fisik dan Sertipikat Hak Pakai. 2. Prasarana, sarana dan utilitas di kawasan perumahan dan permukiman yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan pengembang yang melakukan perbaikan master plan dan/atau site plan, maka tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini. 3. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi pengelolaan sertifikasi barang milik daerah. 4. Serah terima prasarana, sarana dan utilitas yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) dan (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan persetujuan dokumen/perizinan, pengumuman di media massa, dan dimasukkan ke daftar hitam (black list). 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut juga dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.