Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tanah Laut untuk periode 2019-2039. Tujuan pembentukan Perda ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan Industri Daerah, serta bagi Pelaku Industri dan masyarakat dalam membangun Industri Daerah. Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan nasional, demokrasi ekonomi, kepastian berusaha, pemerataan persebaran, persaingan usaha yang sehat, dan keterkaitan Industri. Tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk mewujudkan kebijakan Industri Daerah, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan Industri Daerah, mewujudkan Industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Daerah guna memperkuat ekonomi Daerah, dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat Daerah secara merata dan berkeadilan. RPIK dilaksanakan melalui Kebijakan Industri Daerah berupa Rencana Strategis yang disusun oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani sektor Perindustrian. Industri Unggulan Daerah yang dapat dikembangkan meliputi industri agro, industri pangan, industri logam, industri aneka, dan industri pengolahan hasil tambang. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan Industri di Daerah dan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan. Pengembangan Industri Unggulan Daerah harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat, dengan mengutamakan dan melindungi peran serta masyarakat setempat dalam Pembangunan Industri.