Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 23/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Majene Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah. Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek. Obyek retribusi adalah pemberian izin trayek kepada orang atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin trayek yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang.
  3. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis dan daya angkut kendaraan bermotor (Mobil Penumpang, Mobil Bus).
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pemberian Izin Trayek.
  6. Masa Retribusi: Izin trayek berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang; masa retribusi ditetapkan 5 tahun.
  7. Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.
  10. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  14. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif.
  16. Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Majene Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak (3) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.