di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Juga dikenal sebagai: PP 86/2013 · PP No. 86 Tahun 2013 · PP Nomor 86 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran dan pelaporan data kepada BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS dan memberikan data yang lengkap dan benar. Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, juga diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya serta memberikan data yang benar kepada BPJS. Perubahan data harus dilaporkan paling lambat 7 hari kerja sejak terjadinya perubahan. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dalam kepesertaan program jaminan sosial.